4 pilar perkawinan yang kokoh sebagai berikut :
1.perkawinan adalah berpasangan .suami dan istri laksana 2
sayap burung yang memungkinkan terbang,dan saling melengkapi,saling
menopang,dan saling kerjasama.dalam ungkapan al-qur’an,suami adalah pakaian
bagi istri,dan istri adalah pakaian bagi suami.
2.ikatan yang kokoh (mitsaqam ghalizhan/QS.AN-Nisa/4:21).
Sehingga bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan mrumah tangga.Kedua pihak
diharapkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang di miliki.tidak bisa
yang satu menjaga dengan erat semantara yang lainny amelemahkanya.
3.perkawinan harus dipelihara melaluiu sikap dan perilaku
saling berbuat baik(mu’asyarah bil ma’aruf /QS.an-nisa/4:19).seorang
suami harus selalu bersikap ,berupaya,dan melakukan segala yang terbaik untuk
istri.begitupun sang istri berbuat hal yang sama kepada suaminya.
4.perkawinan harus dikelola dengan musyawarah (QS. AL
Baqarah/2:23) musyawara adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi ,meminta
masukan ,menghormatipandangan pasangan dan mengambil keputusan yang terbaik
Empat pilar ini dapat menguatkan
ikatan perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami dan kasih-sayang. Semua
itu akan bermuara pada terwujudnya
keluarga yang harmonis. Dengan empat pilar ini, suami dan istri akan senantiasa
termotivasi untuk membangun rumah tangga sesuai amanat ilahi. Berusaha manjaga amanat
ilahi berarti pula berusaha menjadi orang yang salih di mata Tuhan. Dalam suatu
hadis disebutkan bahwa harta terindah bagi seorang suami adalah istri yang
salihah (HR. Abu Dawud). Dan tentu saja, bagi seorang istri, harta terindahnya
adalah suami yang salih. Hal-hal seperti itulah yang akan membantu terwujudnya keluarga
sakinah mawaddah wa rahmah.