Tingkatan Keluarga Sakinah
Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas pembinaan perkawinan dan keluarga juga mempunyai kriteria dan tolok-ukur Keluarga Sakinah. Keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Di dalamnya tertuang lima tingkatan keluarga sakinah, dengan kriteria sebagai berikut:
1.Keluarga Pra Sakinah:
yaitu keluarga-keluarga yang
dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal,
seperti keimanan, shalat, zakat fitrah,puasa, sandang, pangan, papan dan
kesehatan.
Tolok-ukurnya:
a.Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah
b.Tidak sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku
c.Tidak memiliki dasar keimanan
d. Tidak melakukan shalat wajib
e.Tidak mengeluarkan zakat fitrah
f.Tidak menjalankan puasa wajib
g.Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis
h. Termasuk kategori fakir dan atau miskin
i. Berbuat asusila
j. Terlibat perkara-perkara
kriminal
2.Keluarga Sakinah I :
yaitu keluarga-keluarga yang dibangun
di atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan
material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial
psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan
keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.
Tolok-ukurnya:
a.Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang - Undang
Nomor 1 Tahun 1974
b. Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai bukti
perkawinan yang sah
C. Mempunyai perangkat shalat, sebagai bukti melaksanakan shalat
wajib dan dasar keimanan
d. Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan
tergolong fakir dan miskin
e. Masih sering meninggalkan shalat
f. Jika sakit sering pergi ke dukun
g. Percaya terhadap takhayul
h. Tidak datang di pengajian atau majelis taklim
i. Rata-rata keluarga
tamat atau memiliki ijazah SD
3. Keluarga Sakinah II:
yaitu keluarga-keluarga yang
dibangunatas perkawinan yang sah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan
kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama
serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan
interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati
serta mengembangkan nilai- nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq,
zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.
Tolok-ukur tambahannya:
a.Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis
lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu
b.Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga
bisa menabung
c.rata -rata keluarga memiliki ijazah SLTP
d.memiliki rumah sendiri meskipun sederhana
e.keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan social keagamaan
f.mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi
empat sehat lima sempurna
g.Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan
perbuatan amoral lainnya.
4.Keluarga Sakinah III
yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi
seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan
pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri-tauladan bagi
lingkungannya.
Tolok Ukur tambahannya:
a.Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan
di masjid-masjid maupun dalam keluarga
b.Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial
kemasyarakata
c.aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan Kesehatan
ibu dan anak serta masyarakan pada umumnya.
d.Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas
e. Mengeluarkan zakat infaq,shadaqahdan waqaf senantiasa
meningkat
f.meningkatkan pengeluaran qurban
g.melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar
5. Keluarga Sakinah III Plus :
yaitu keluarga-keluarga yang
telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah
secara sempurna, kebutuhan social psikologis, dan pengembangannya serta dapat
menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
Tolok-ukur tambahannya:
a. Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat
memenuhi kriteria haji yang mabrur
b. Menjadi tokoh agama, tokoh masyaraat dan tokoh organisasi
yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya
c.Mengeluarkan zakat,
infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun
kuantitatif
d. Meningkatkan
kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama
e. Keluarga mampu
mengembangkan ajaran agama
f. Rata-rata anggota
keluarga memiliki ijazah sarjana
g. Nilai-nilai
keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya
h. Tumbuh berkembang
perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota
keluarga dan lingkungannya
i. Mampu menjadi suri
tauladan masyarakat sekitarnya