Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga
Pergaulan suami-istri, orangtua-anak, dan antar anggota keluarga
besar, terikat dengan prinsip-prinsip aspek muamalah (tindakan antar manusia)
pada umumnya, dan prinsip-prinsip dalam perkawinan dan keluarga pada khususnya.
Adapun prinsip-prinsip dalam perkawinan dan keluarga yang disarikan dari ayat-ayat
al-Qur'an terkait adalah sebagai berikut:
A.Berdasarkan batas-batas yang ditentukan Allah (al-Qiyamu bi hududillah)
Istilah hudud Allah (batas-batas yang ditentukan Allah) muncul
dalam al-Qur'an sebanyak 13 kali di delapan ayat di mana satu ayat berkaitan
dengan kekafiran dan kemunafikan Arab Badui, dan tujuh lainnya terkait
perkawinan dan keluarga:
a.Larangan menggauli istri saat i'tikaf di masjid (QS. Al-Baqarah/2:187: satu kali disebut),
b.Perselisihan
suami-istri (QS. Al-Baqarah/2:229: empat kali disebut),
c.Thalaq ba'in (QS. Al-Baqarah/2: 230: dua
kali disebut),
d.Waris (QS. An-Nisa/4:13: satu kali disebut),
e.Sumpah Dzihar
(QS. Al-Mujadilah/58:4: satu kali disebut),
f.Perceraian (QS.
Ath-Thalaq/65:1: dua kali disebut)
Ketentuan ini
didasarkan kepada kemaslahatan bersama, bukan ditentukan oleh kepentingan salah
satu pihak sesuai dengan keinginannya sendiri. Ayat-ayat yang mengandung kata
hudud di atas berisi tentang tindakan keterlaluan yang merusak keluarga dan
dipandang melampaui batas-batas ketentuan Allah.
2. Saling rela (ridlo)
Allah menyebutkan
prinsip ini tentang bolehnya mantan istri setelah habis masa idah untuk menikah
dengan laki-laki lain jika keduanya saling rela (QS. Al-Baqarah/2:232),
bolehnya menyusukan bayi pada perempuan lain jika ayah dan ibu bayi saling rela
(QS. Al-Baqarah/2:233), dan bolehnya suami menggunakan mahar yang menjadi hak
istri jika keduanya saling rela QS. An-Nisa/4:24).
3. Layak (ma'ruf)
Allah sering
menyebut kata maruf dalam konteks perkawinan dan keluarga. Dalam Al-Baqarah
disebut sebanyak 11 kali, dan di An-Nisa sebanyak dua kali, dan di surat ath-Thalaq
sebanyak dua kali. Istilah layak di sini secara sederhana berarti sesuatu yang
baik menurut norma sosial dan ketentuan Allah. Jadi, misalnya, dalam pembagian
harta warisan,hubungan seksual suami istri, pengasuhan anak dan hal-hal lain
dalam kehidupan keluarga, harus dijalankan sesuai dengan nilai kemanusiaan,
norma sosial dan aturan agama.
4.Berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (Ihsan).
Ihsan berarti lebih
baik atau bisa juga dimaknai sebagai upaya menciptakan kondisi yang jauh lebih
baik. Al-Qur'an menyebutkan kata ini dalam konteks perkawinan sebanyak dua
kali. Pertama, jika suami menceraikan istrinya, maka perceraian mesti dilakukan
dengan cara-cara yang membuat kondisi istri dan keluarganya lebih baik daripada
Ketika perkawinan dipertahankan (QS. Al-Baqarah/2:229). Kedua anak mesti
bersikap kepada orang tua dengan lebih baik daripada sikap orangtua kepada anak
(QS. Al-An'am/6:151).
Ringkasnya, semua tindakan dalam keluarga harus
membuat semua pihak menjadi lebih baik.
5.Tulus (nihlah).
Prinsip nihlah
(tulus) muncul dalam konteks pemberian mahar oleh suami kepada istri (Qs.
An-Nisa/4:4). Dalam beberapa masyarakat, mahar dipandang sebagai alat pembayaran
atas istri. Semakin tinggi nilai ekonomi sebuah mahar, semakin tinggi pula rasa
memiliki suami atas istri. Mahar kemudian bisa menyebabkan istri kehilangan kekuasaan
atas dirinya sendiri karena diambil sepenuhnya oleh suami. Dalam Islam, mahar
harus diberikan secara tulus,bukan alat pembayaran untuk menguasai. Jadi berapa
pun tingginya nilai ekonomi sebuah mahar, ia tidak bisa dijadikan alasan untuk
menuntut istri agar taat secara mutlak pada suami.
Prinsip nihlah ini
menghendaki setiap pihak dalam keluarga untuk menyikapi harta secara arif tidak
sebatas mahar. Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri. Namun berapapun
besarnya nafkah itu, suami tetap tidak boleh sewenang-wenang kepada istri.
6.Musyawarah.
Prinsip musyawarah muncul dalam QS. Al-Baqarah/2:233, yakni
suami dan istri bisa memutuskan untuk menyusukan bayi mereka pada perempuan
lain setelah keduanya bermusyawarah dan saling ridlo atas keputusan tersebut.
Secara umum prinisp ini menghendaki agar keputusan penting
dalam keluarga selalu dibicarakan dan diputuskan bersama. Kepala keluarga tidak
boleh memaksakan kehendaknya. Dalam surat Ali Imarn (QS.Ali Imran/3:159),
Allah memerintahkan musyawarah sebagai cara memutuskan perkara,
termasuk perkara-perkara dalam perkawinan dan keluarga.
7.Perdamaian (ishlah).
Dalam hal perkawinan, Al-Qur'an menyebutkan kata ishlah
sebanyak tiga kali. Pertama, seorang suami dalam masa talak raji
itu lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan
untuk berdamai (QS. Al-Baqarah/2:228).
Kedua, orang-orang yang bertindak sebagai penengah
(hakam) bagi suami-istri yang berselisih harus mempunyai keinginan untuk
mencapai perdamaian (ishlah) supaya Allah memberi jalan keluar (QS.
An-Nisa/4:35).
Ketiga,seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz,
maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisa/4:128). Prinsip ishlah
menghendaki bahwa semua pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan
cara-cara yang mengarah pada perdamaian tanpa kekerasan.
