prinsip perkawinan dapat dijalankan dengan baik jika didukung oleh empat pilar perkawinan yang kokoh sebagai berikut:
1.Perkawinan adalah berpasangan (zawaj).
Suami dan istri laksana
dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling melengkapi, saling menopang,
dan saling kerjasama. Dalam ungkapan alQur'an, suami adalah pakaian bagi istri
dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. Al-Baqarah/2:187).
2.Perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan/QS. An-Nisa/4:21)
sehingga bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah
tangga. Kedua pihak diharapkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang
dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat sementara yang lainnya melemahkannya.
3.Perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku
saling berbuat baik (mu'asyarah bil ma'ruf/ QS.
An-Nisa/4:19) Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala
yang terbaik untuk istri. Begitupun sang istri berbuat hal yang sama kepada
suaminya.
4.Perkawinan mesti dikelola dengan musyawarah (QS. Al-Baqarah/2:23).
Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi,
meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang
terbaik.
Empat pilar ini dapat menguatkan ikatan
perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami dan kasih-sayang. Semua itu akan
bermuara pada terwujudnya keluarga yang harmonis. Dengan empat pilar ini, suami
dan istri akan senantiasa termotivasi untuk membangun rumah tangga sesuai
amanat ilahi. Berusaha manjaga amanat ilahi berarti pula berusaha menjadi orang
yang salih di mata Tuhan. Dalam suatu hadis disebutkan bahwa harta terindah
bagi seorang suami adalah istri yang salihah (HR. Abu Dawud). Dan tentu saja,
bagi seorang istri, harta terindahnya adalah suami yang salih. Hal-hal seperti
itulah yang akan membantu terwujudnya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
