Menikah di Usia Dewasa
Dahulu, kedewasaan diukur dengan menstruasi bagi perempuan
dan mimpi basah bagi laki-laki. Saat ini kita menyadari bahwa kedua kondisi
tersebut hanya menunjukkan kematangan biologis untuk urusan reproduksi secara
fisik. Kedewasaan tentu saja bukan soal usia semata, tetapi juga soal
kematangan bersikap dan berperilaku. Usia dibutuhkan sebagai batasan dan
penanda kongkrit yang dapat dipergunakan sebagai standar bagi kedewasaan.Hal
tersebut dikarenakan pernikahan tidak hanya soal pelampiasan hasrat seksual
atau biologis semata.
Pernikahan juga
mengandung tanggung-jawab sosial yang besar dan mengemban visi sakinah, mawaddah
wa rahhmah (mendatangkan ketentraman diri,kebahagiaan dan cinta kasih).
Demikian beratnya
visi dan tanggungjawab yang dikandung dalam sebuah pernikahan, maka kedewasaan
merupakan salah satu item yang memberikan pengaruh signifikan dalam
kelanggengan rumah tangga di masa mendatang. Demikian pentingnya kedewasaan dalam
pernikahan,
Ibn Syubrumah,
Abu Bakr al-Asham, dan Utsman al-Batti (Muhammad, 2007: 94) yang merupakan
pakar hukum Islam klasik sampai mengeluarkan fatwa keabsahan sebuah
pernikahan di bawah umur. Mereka mendasarkan pandangan ini kepada ayat
Al-Qur'an yang mengaitkan waktu pernikahan seseorang dengan usia
kematangan dan kedewasaan (rushd) sebagaimana diseburkan
dalam QS. An-Nisa/4:6:
وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن انستم
منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai
(usia) menikah. Ketika kamu sudah melihat mereka sudah cerdas,maka berikanlah
harta-harta mereka kepada mereka.
Kesimpulan :
Syarat kedewasaan ini
menjadi semakin penting karena studi yang ada menunjukkan bahwa perkawinan yang
dilakukan di usia dini atau belia memiliki kecenderungan untuk bercerai.
Kondisi tersebut terasa logis karena kesiapan mental pasangan yang belia belum
cukup untuk mengarungi kehidupan rumah tangga di masa sekarang.
Pendapat ini pula
yang kemudian diadopsi oleh UU Perkawinan No.: 1 Tahun 1974 yang menyatakan
batasan usia minimal yang diperbolehkan untuk melakukan pernikahan adalah 21
tahun. Di bawah usia tersebut diperlukan izin orangtua dengan syarat minimal 19
tahun bagi pria dan 16 tahun.
