Menikah dengan yang Setara
Dalam kehidupan
sehari-hari kita temukan ada sekelompok orang yang memiliki penghasilan besar,
ada yang berpengasilan sedang, berstatus sosial terhormat dan yang berstatus
sosial kurang terhormat dan seterusnya. Dalam QS. Az-Zukhruf/43:32 disebutkan
sebagai berikut:
أهم يقسمون رحمت ربك نحن قسمنا بينهم
معيشتهم في الحياة الدنيا ورفعنا بعضهم فوق
بغض درجات ليتخذ بعضهم بعضا سخريا
ورحمت ربك خير مما يجمعون
Apakah mereka
yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian
mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat
mempergunakan sebagian yang lain.
Karena itu topik
kesepadanan dalam perkawinan antara satu individu dengan yang lain, antara satu
keluarga dengan yang lain tetap menjadi relevan dari waktu ke waktu.
Hukum Islam juga
mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dengan
menjadikannya sebagai salah satu kajian dalam hukum perkawinan. Fiqh
menyebutnya dengan istilaah kafa'ah (kesepadanan) yang memiliki makna:
kesepadanan
antara calon pasangan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha untuk
menjaga kehormatan keduanya (Wahbah Zuhail, 1985). Kata "aspek
tertentu" dalam definisi ini yang kemudian membuat para ulama klasik
terbelah dalam dua pendapat besar.
Pendapat pertama :
menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan aspek tertentu dalam definisi tersebut hanya kondisi fisik
dan agama saja. Pendapat ini dikeluakan oleh Imam Malik.
Sedangkan pendapat kedua :
menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan aspek tertentu tersebut mencakup; keturunan,
kemerdekaan, dan pekerjaan. Pendapat kedua ini dikeluarkan oleh
Imam Syafi'i, Imam Hanbali, dan Imam Hanafi yang kemudian juga
menambahkan aspek kekayaan atau kekuatan
finansial dalam
aspek tersebut.
Para ulama klasik juga menekankan bahwa konsep ini diperlukan
bukan hanya untuk menjaga kemaslahatan pihak perempuan tapi juga menjaga
kehormatan keluarga mereka. Karena itu bukan hal yang mengejutkan jika di masa
lalu pihak keluarga lebih ketat dalam isu ini dibandingkan dengan calon
pengantin.Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan
zaman konsep
kesepadanan tersebut cenderung didiskusikan dalam kerangka memfasilitasi
kelangsungan ikatan pernikahan kedua mempelai ketimbang terlalu menitikberatkan
pada penjagaan status sosial keluarga.
Orientasi konsep
tersebut perlahan bergerak kepada kesepadanan berbagai aspek yang memungkinkan
kedua mempelai membangun dan mempertahankan keluarga yang mereka impikan seperti
kesepadanan dalam hal cara berpikir, usia, pendidikan,keindahan fisik, dan
tentu saja status sosial serta ekonomi.
Mereka yang hendak
memasuki jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada
isu kesepadanan ini.Sebab, semakin dekat titik kesepadanan antara kedua
mempelai,maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari.
Mereka juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan
pasangannya serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai
masalah yang dapat ditimbulkan oleh perbedaan tersebut.
Kedua mempelai
juga sebaiknya menyadari dan memahami bahwa kesepadanan, terutama yang
berkaitan dengan status sosial,ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang
dapat diwujudkan melalui perjalanan waktu. Kondisi tersebut berproses mengikuti
perkembangan dan dapat diupayakan bersama selama ada kesiapan dan komitmen dari
pasangan yang hendak menikah tersebut plus keyakinan bahwa semua orang muslim
itu sepadan satu dengan yang lain.
Dalam kasus
terjadinya gesekan akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon
pengantin, pemahaman di atas dapat disampaikan kepada keluarga besar
masing-masing mempelai.Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memahami
bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan,kemauan,
dan komitmen kedua calon pengantin.
Kesimpulan :
Ketiga
kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia,saling
memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain sehingga kesepadanan
dalam rumah tangga dapat tercapai.
