Persetujuan Kedua Mempelai
"Hari gini masih dijodohkan...!!"
Begitu
kelakuan anak-anak muda sekarang. Mungkin bagi sebagian orang, perjodohan
menjadi momok. Tetapi tidak sedikit yang justru hanya bisa menikah lewat perjodohan,
baik oleh keluarga, teman dekat, maupun komunitas organisasi. Tidak sedikit
pula mereka yang dijodohkan berada dalam perkawinan yang bahagia dan langeng.
Karena itu, perjodohan bukanlah pangkal masalah. Yang menjadi pangkal
masalahnya adalah pemaksaan yang mungkin terkandung dalam perjodohan tersebut.
Pemaksaan, baik
pada satu pihak atau kepada kedua belah pihak, merupakan awal yang buruk untuk
memulai sebuah pernikahan. Karena lazimnya, sesuatu yang diawali dengan paksaan
tidak akan berujung kepada kebaikan. Mereka yang dipaksa akan mengalami siksaan
batin yang lama dan terus menerus, hidupnya tertekan, sikap dan perilakunya
menjadi tidak tulus, dan sangat mungkin menjadi pelaku atau, malah, korban
kekerasan dalam rumah tangga.
Pemaksaan dalam
perkawinan sama sekali bukan Tindakan yang islami, apalagi terpuji. Islam
mengajarkan bahwa siapa pun yang dipaksa berhak menolak. Dan apabila pernikahan
tersebut tetap dipaksa untuk dilangsungkan, pihak yang dipaksa berhak
melaporkan kondisi tersebut ke pihak berwenang dan membatalkannya. Hal seperti
ini terjadi pada zaman Rasulullah SAW, sebagaimana kasus Khansa binti Khida.
Kasus ini direkam dalam sebuah hadis sebagai berikut :
عن ابن بريدة عن أبيه قال جاءت فتاة إلى النبي
صلى الله عليه وسلم فقالت إن أبي زوجني ابن
أخيه ليرفع بی خسیسته. قال فجعل الأمر إليها.
فقالت قد أجزت ما صنع أبي ولكن أردت أن تعلم
النساء أن ليس إلى الآباء من الأمر شيء
Artinya :
Dari Ibnu
Buraidah, dari ayahnya. Sang ayah berkata: Ada seorang perempuan muda datang ke
Nabi Saw, dan bercerita: "Ayah saya menikahkan saya dengan anak saudaranya
untuk mengangkat derajatnya melalui saya". Nabi Saw memberikan keputusan
akhir di tangan sang perempuan. Kemudian perempuan itu berkata: "Ya
Rasulullah, saya rela dengan yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin
mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan
ini". (HR. Ibnu Majah).
Untuk sebuah
pernikahan yang kokoh, kedua calon mempelai harus benar-benar memiliki kemauan
yang paripurna. Tanpa paksaan siapapun. Dalam bahasa fiqh disebut sebagai
kerelaan satu sama lain (taradlin). Untuk situasi kita saat ini, kisah-kisah pemaksaan
pernikahan seperti kasus Siti Nurbaya dulu sudah jarang terdengar lagi. Karena,
sudah banyak perempuan yang mandiri, berpendidikan tinggi, memiliki penghasilan
cukup, dan punya pengalaman sosial yang cukup untuk membuatnya tidak dapat
dipaksa oleh keluarga dalam urusan pernikahan. Tetapi teks hadis ini masih
sangat relevan untuk menegaskan kemandirian
dalam pernikahan
yang menyangkut nasib hidupnya ke depan. Hal tersebut dikarenakan tidak sedikit
yang masih menganggap bahwa perempuan harus tunduk pada keputusan laki-laki;
jika anak perempuan pada ayahnya, dan jika istri pada suaminya. Anggapan ini
tentu saja menyalahi kemandirian perempuan sebagai manusia utuh yang terekam
pada teks tersebut di atas.
Sedikit banyak
urusan kerelaan antara calon pasangan suami istri untuk menikah ini seringkali
berbenturan dengan kewenangan yang diberikan oleh Allah kepada wali pihak
perempuan. Dalam berbagai kesempatan, yang terjadi adalah sang wali merasa
berhak untuk menjodohkan anak gadis yang berada dalam perwaliannya kepada
seseorang tanpa harus meminta kerelaan sang anak atau bahkan melakukan
pemaksaan. Tentu hal ini bertentangan dengan hadis yang ada di atas. Namun,
sebelum membahas kasus tersebut lebih jauh lagi, ada baiknya kita paparkan apa
yang dimaksud dengan wali, bagaimana kewenangannya, dan bagaimana hubungannya dengan
konsep ijbar dalam perwalian.
Kata wali dari segi Bahasa
Dari segi bahasa,
kata wali yang berasal dari bahasa arab berarti penolong atau pelindung atau
penanggung jawab. Salah satu tujuan keberadaannya adalah untuk memastikan kebaikan
dan menjauhkan segala keburukan bagi sang perempuan dalam urusan pernikahan
ini. Dengan kata lain, keberadaan wali berguna untuk memastikan pihak perempuan
memperoleh haknya dan pernikahan tersebut direstui dan diberkati.
Sedangkan dalam konteks akad nikah, keberadaan
wali dari pihak perempuan merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pendapat
ini merupakan pendapat mayoritas imam (pakar) fiqh (hukum Islam).
Pendapat pertama
tadi yang diadopsi
oleh UU Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam untuk kemudian menjadi
prosedur baku bagi setiap pasangan yang hendak menikah di wilayah Indonesia.
Dari paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa
keberadaan wali dalam pernikahan merupakan pelindung bagi kepentingan dan
kebaikan pihak perempuan, memastikan pihak perempuan mendapatkan haknya sebagai
pihak yang dilamar serta sebagai "penyaring" kepantasan dan kualitas
calon pengantin pria yang hendak melamar. Terlepas dari kewenangan tersebut,
wali tidak diperkenankan untuk bertindak di luar batas kemaslahatan.sang
perempuan telah memantapkan hatinya untuk menerima seorang pria sebagai calon
suaminya, maka sang wali tidak dapat menghalanginya untuk menikah dengan pria
tersebut, selama sang pria memenuhi persyaratan syariat seperti sudah dewasa,
muslim, dan mampu memberikan nafkah baik lahir maupun batin. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam surah QS. Al-Baqarah/2:232:
وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فأمسكوهن
بمعروف أوشرحوهن بمعروف ولا تمسكو هنّ
ضرارا لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقد ظلم نفسه ولا
تتخذوا آيات الله هزوا واذكروا نعمت الله عليكم
وما أنزل عليكم من الكتاب والحكمة يعظكم به
واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شيء عليم
Apabila kamu
mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa idahnya,maka janganlah kamu (para
wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah
terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf...
Keberadaannya
sebagai pelindung itu juga membuat seorang wali dapat dicabut otoritasnya jika
dia sudah bertindak tidak lagi atas kepentingan dan kebaikan sang perempuan
yang berada dalam perwalianya. Seperti, sang wali berlaku kasar dan melakukan
tindak kekerasan dalam rumah tangga, menelantarkan keluarganya dengan pergi
tanpa tahu rimbanya, atau menolak untuk menikahkan karena alasan di luar syarat
yang ditetapkan syariat seperti karena tidak memiliki kekayaan luar biasa atau
yang semisal. Dalam kasus seperti ini, perempuan dapat mengajukan perpindahan
kewalian kepada pengadilan untuk kemudian, jika terbukti, dipindahkan kepada kerabat
lain atau kepada wali hakim.
