Pemberian Mahar
Di nusantara ini,
prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan nuansa budaya dibanding agama.
Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat istiadat yang telah membudaya
daripada dengan ajaran agama.
PENJELASAN ADAT DAN MAHAR DALAM PERNIKAHAN
Tentu saja, adat istiadat yang berkaitan
dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Walaupun demikian, sejak awal Islam juga mengajarkan kesederhanaan dalam
prosesi pernikahan sehingga semua rangkaian prosesi ini tidak menyulitkan atau
membebani kedua mempelai.
Sebab, dalam
pandangan Islam, seluruh rangkaian prosesi tersebut tak lebih dari simbol
belaka, sementara substansinya adalah ikatan dan komitmen mereka berdua. Hal
yang sama juga berlaku dengan mahar yang menjadi salah satu rukun akad nikah
dalam Islam.
Mahar adalah
pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya
dalam menikahi seorang perempuan. Al Qur'an sendiri menyebutkan dengan kata
shaduqah yang berarti kejujuran dan ketulusan sebagaiana firman-Nya dalam QS
An-Nisa/4:4:
وآتوا النساء صدقاتهن نخلة فإن طبن لكم عن
شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا
Dan berikanlah para perempuan itu mahar-mahar mereka dengan
penuh suka rela. Ketika mereka memberikan dengan suka cita kepada kamu sebagian
dari mahar tersebut, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan
senang hati.
Dalam ayat tersebut
jelas disebutkan bahwa mahar merupakan komitmen cinta yang diberikan dengan
penuh sukarela (nihlah) dan suka cita. Kedua kondisi tersebut mengindikasikan
bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria, apalagi menghalanginya
untuk menikahi seorang perempuan.
Hukum Islam sendiri
tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi,
berbagai sabda Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu
ringan dan mudah. Dalam rangkaian hadis tersebut,
disebutkan bahwa Rasulullah pernah merestui
pernikahan dengan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa
sebentuk pengajaran al-Quran. Hal ini diperkuat
dengan firman Allah
dalam QS. Ath-Thalaq/65:7:
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه
فلينفق مما أتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما
أتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا
Hendaknya seseorang yang berkemampuan memberikan (sesuatu)
sesuai kemampuannya; siapa yang telah diberi rizkI(yang bisa jadi sedikit)
hendaklah memberi sesuai Yang diberI Allah itu. Allah tidak akan membebani
seseorang kecualI sebanyak yang telah diberikan oleh-Nya. Allah akan memberikan
kelapangan di balik kesusahan.
RINGKASNYA
Pemahaman mahar
sebagai simbol cinta kasih ini juga penting karena ada sementara orang
yang memahami mahar adalah alat tukar Dengan demikian, ketika mahar
sudah diberikan maka tersebut menjadi miliknya, dapat dikuasai dan harus
mengikuti perintah dan kemauannya. Lebih jauh lagi, dengan pemahaman tersebut,
makin besar mahar yang diberikan maka semakin tinggi rasa kepemilikan
suami terhadap istrinya. Pemahaman seperti ini
bukan hanya
menyalahi alasan disyariatkannya mahar tapi juga berpotensi besar
mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai efek negatif
lain.
