Bagaimana disebut dengan Perjanjian Pernikahan

 

Perjanjian Pernikahan


setelah Pernikahan
setelah Pernikahan

    Beberapa pasangan memilih membuat berbagai perjanjian dalam akad pernikahan. Baik yang mengikat salah satu pihak,maupun yang mengikat dua pihak sekaligus. Dalam fiqh, perjanjian ini dikenal dengan syurut fi an-Nikah (Perjanjian Pernikahan).Perjanjian semacam ini dibolehkan selama tidak melanggar ajaran dasar Islam dan tidak menghapus hak-hak dasar dari pernikahan.Bahkan beberapa ulama justru menganggap ini penting karena pernikahan menuntut kehati-hatian, sebagaimana dijelaskan oleh Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam dan Indonesia.

   Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

عن عقبة بن عامر رضى الله عنه قال قال رسول

الله صلى الله عليه وسلم أحق الشروط أن توفوا

به ما استخللتم به الفروج

Dari Uqbah bin Amir ra, berkata: Rasulullah saw bersabda:"Syarat-syarat (perjanjian) yang paling layak untuk kalian penuhi adalah syarat yang berkenaan dengan pernikahan". (HR.Bukhari).

Undang-undang Perkawinan tahun 1974 sudah mengatur perjanjian pernikahan. Disebutkan, perjanjian pernikahan dapat disahkan selama tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.

Ringkasnya :

   Perjanjian tersebut mengikat sejak akad dan berlangsung selama pernikahan dan tidak dapat diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. KHI juga mengatur lebih rinci hingga mengenai tata cara perjanjian tersebut, termasuk di antaranya adalah taklik talak. Tata cara ini memiliki tujuan memberikan perlindungan yang cukup kepada perempuan dari kemungkinan penelantaran yang dilakukan pria. Hanya saja karena bersifat kontraktual, maka perjanjian tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mengikatkan diri dengan perjanjian tersebut. Artinya, tidak semua pernikahan harus disertakan dengan perjanjian pernikahan

Ser sar

nama: zulkiram identitas : mahasiswa serambi mekkah pekerjaan :di pertambangan mineral jln.lampenerut -pkn biluy km07

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama