Perjanjian Pernikahan
Beberapa pasangan
memilih membuat berbagai perjanjian dalam akad pernikahan. Baik yang mengikat
salah satu pihak,maupun yang mengikat dua pihak sekaligus. Dalam fiqh,
perjanjian ini dikenal dengan syurut fi an-Nikah (Perjanjian
Pernikahan).Perjanjian semacam ini dibolehkan selama tidak melanggar ajaran dasar
Islam dan tidak menghapus hak-hak dasar dari pernikahan.Bahkan beberapa ulama
justru menganggap ini penting karena pernikahan menuntut kehati-hatian,
sebagaimana dijelaskan oleh Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam dan
Indonesia.
Berkaitan dengan
hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
عن عقبة بن عامر رضى الله عنه قال قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم أحق الشروط أن توفوا
به ما استخللتم به الفروج
Dari Uqbah bin Amir ra, berkata: Rasulullah saw bersabda:"Syarat-syarat
(perjanjian) yang paling layak untuk kalian penuhi adalah syarat yang berkenaan
dengan pernikahan". (HR.Bukhari).
Undang-undang Perkawinan tahun 1974 sudah mengatur perjanjian
pernikahan. Disebutkan, perjanjian pernikahan dapat disahkan selama tidak
melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
Ringkasnya :
Perjanjian tersebut
mengikat sejak akad dan berlangsung selama pernikahan dan tidak dapat diubah,
kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. KHI juga mengatur lebih rinci
hingga mengenai tata cara perjanjian tersebut, termasuk di antaranya adalah
taklik talak. Tata cara ini memiliki tujuan memberikan perlindungan yang cukup
kepada perempuan dari kemungkinan penelantaran yang dilakukan pria. Hanya saja
karena bersifat kontraktual, maka perjanjian tersebut hanya berlaku bagi mereka
yang mengikatkan diri dengan perjanjian tersebut. Artinya, tidak semua
pernikahan harus disertakan dengan perjanjian pernikahan
