Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga
Sakinah
A.Meluruskan Niat Menikah
Tiap orang yang ingin menikah mesti memiliki tujuan di balik keputusannya tersebut. Bagi sebagian orang, menikah merupakan sarana untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah (perzinaan). Secara tidak langsung mereka yang menikah atas dasar pemikiran seperti ini hendak menyatakan bahwa menikah tak lebih dari persoalan pemuasan kebutuhan biologis semata. Ada pula yang menikah karena alasan finansial seperti mendapatkan kehidupan yang lebih layak, atau mengikuti arus semata. Sebagian lain menikah karena tak dapat menolak desakan keluarga atau terpaksa mengikuti karena berbagai alasan lain.
BACA JUGA:Sebelum menikah luruskan Niat Menikah terlebih dulu.
B.Persetujuan Kedua Mempelai
"Hari gini masih dijodohkan...!!".
Begitu kelakar anak -anak muda sekarang. Mungkin bagi
sebagian orang, perjodohan menjadi momok. Tetapi tidak sedikit yang justru
hanya bisa menikah lewat perjodohan, baik oleh keluarga, teman dekat, maupun
komunitas organisasi. Tidak sedikit pula mereka yang dijodohkan berada dalam perkawinan
yang bahagia dan langeng. Karena itu, perjodohan bukanlah pangkal masalah. Yang
menjadi pangkal masalahnya adalah pemaksaan yang mungkin terkandung dalam
perjodohan tersebut.
BACA JUGA:Persetujuan Kedua Mempelai
C.Menikah dengan yang Setara
Dalam kehidupan sehari-hari kita temukan ada sekelompok orang
yang memiliki penghasilan besar, ada yang berpengasilan sedang, berstatus
sosial terhormat dan yang berstatus sosial kurang terhormat dan seterusnya.
Dalam QS. Az-Zukhruf/43:32 disebutkan.
BACA JUGA:Menikah dengan yang Setara
D.Menikah di Usia Dewasa
Dahulu, kedewasaan diukur dengan menstruasi bagi perempuan
dan mimpi basah bagi laki-laki. Saat ini kita menyadari bahwa kedua kondisi
tersebut hanya menunjukkan kematangan biologis untuk urusan reproduksi secara
fisik. Kedewasaan tentu saja bukan soal usia semata, tetapi juga soal
kematangan bersikap dan berperilaku. Usia dibutuhkan sebagai batasan dan
penanda kongkrit yang dapat dipergunakan sebagai standar bagi kedewasaan. Hal
tersebut dikarenakan pernikahan tidak hanya soal pelampiasan hasrat seksual
atau biologis semata. Pernikahan juga mengandung tanggung-jawab sosial yang
besar dan mengemban visi sakinah,mawaddah wa rahhmah (mendatangkan ketentraman
diri, kebahagiaan dan cinta kasih).
BACA JUGA:.Menikah di Usia Dewasa
E.Mengawali dengan Khitbah
Dalam Islam, prosesi pra-nikah dikenal dengan sebutan peminangan
(khitbah) yang merupakan penyampaian kehendak seorang pria untuk menikahi
seorang perempuan. Pada dasarnya semua perempuan yang bukan termasuk haram
untuk dinikahi sah untuk dilamar. Pengecualian terdapat pada perempuan yang
masih dalam masa iddah rujuk (raj'i) yang masih masuk dalam kategori haram
untuk dilamar, baik melamar secara tegas maupun sindiran.
Pelarangan
tersebut dikarenakan perempuan tersebut masih terikat dengan suami yang
menceraikannya dan dalam kondisi ini sang lebih berhak untuk rujuk (kembali)
kepadanya dengan syarat
BACA JUGA:Penjelasan Mengawali dengan Khitbah
F.Pemberian Mahar
Di nusantara ini, prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan
nuansa budaya dibanding agama. Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat
istiadat yang telah membudaya daripada dengan ajaran agama. Tentu saja, adat
istiadat yang berkaitan dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Walaupun demikian, sejak awal Islam juga
mengajarkan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan sehingga semua rangkaian prosesi
ini tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai.
BACA JUGA: Penjelasan tentang Pemberian Mahar
G.Perjanjian Pernikahan
Beberapa pasangan memilih membuat berbagai perjanjian dalam
akad pernikahan. Baik yang mengikat salah satu pihak, maupun yang mengikat dua
pihak sekaligus. Dalam fiqh, perjanjian ini dikenal dengan syurut fi an-Nikah
(Perjanjian Pernikahan).
BACA JUGA: Bagaimana disebut dengan Perjanjian Pernikahan
H.Menyelenggarakan Walimah
Walimah adalah perayaan dan ungkapan rasa syukur setelah
akad pernikahan. Aktivitas tersebut juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada
publik tentang adanya keluarga baru. Di saat yang sama, walimah bisa menjadi
ajang dukungan keluarga dan komunitas terhadap kedua mempelai. Dan sebagaimana
prinsip dalam mahar, keberadaan walimah juga adalah untuk memperkuat komitmen
kedua mempelai
BACA JUGA :Apa itu walimah
.
