8 tahapan sebelum Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah

 
Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah


perkawinan

A.Meluruskan Niat Menikah 

     Tiap orang yang ingin menikah mesti memiliki tujuan di balik keputusannya tersebut. Bagi sebagian orang, menikah merupakan sarana untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah (perzinaan). Secara tidak langsung mereka yang menikah atas dasar pemikiran seperti ini hendak menyatakan bahwa menikah tak lebih dari persoalan pemuasan kebutuhan biologis semata. Ada pula yang menikah karena alasan finansial seperti mendapatkan kehidupan yang lebih layak, atau mengikuti arus semata. Sebagian lain menikah karena tak dapat menolak desakan keluarga atau terpaksa mengikuti karena berbagai alasan lain.

BACA JUGA:Sebelum menikah luruskan Niat Menikah terlebih dulu.

B.Persetujuan Kedua Mempelai

"Hari gini masih dijodohkan...!!".

   Begitu kelakar anak -anak muda sekarang. Mungkin bagi sebagian orang, perjodohan menjadi momok. Tetapi tidak sedikit yang justru hanya bisa menikah lewat perjodohan, baik oleh keluarga, teman dekat, maupun komunitas organisasi. Tidak sedikit pula mereka yang dijodohkan berada dalam perkawinan yang bahagia dan langeng. Karena itu, perjodohan bukanlah pangkal masalah. Yang menjadi pangkal masalahnya adalah pemaksaan yang mungkin terkandung dalam perjodohan tersebut.

BACA JUGA:Persetujuan Kedua Mempelai

C.Menikah dengan yang Setara

   Dalam kehidupan sehari-hari kita temukan ada sekelompok orang yang memiliki penghasilan besar, ada yang berpengasilan sedang, berstatus sosial terhormat dan yang berstatus sosial kurang terhormat dan seterusnya. Dalam QS. Az-Zukhruf/43:32 disebutkan.

BACA JUGA:Menikah dengan yang Setara

D.Menikah di Usia Dewasa

   Dahulu, kedewasaan diukur dengan menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. Saat ini kita menyadari bahwa kedua kondisi tersebut hanya menunjukkan kematangan biologis untuk urusan reproduksi secara fisik. Kedewasaan tentu saja bukan soal usia semata, tetapi juga soal kematangan bersikap dan berperilaku. Usia dibutuhkan sebagai batasan dan penanda kongkrit yang dapat dipergunakan sebagai standar bagi kedewasaan. Hal tersebut dikarenakan pernikahan tidak hanya soal pelampiasan hasrat seksual atau biologis semata. Pernikahan juga mengandung tanggung-jawab sosial yang besar dan mengemban visi sakinah,mawaddah wa rahhmah (mendatangkan ketentraman diri, kebahagiaan dan cinta kasih).

BACA JUGA:.Menikah di Usia Dewasa

E.Mengawali dengan Khitbah

    Dalam Islam, prosesi pra-nikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah) yang merupakan penyampaian kehendak seorang pria untuk menikahi seorang perempuan. Pada dasarnya semua perempuan yang bukan termasuk haram untuk dinikahi sah untuk dilamar. Pengecualian terdapat pada perempuan yang masih dalam masa iddah rujuk (raj'i) yang masih masuk dalam kategori haram untuk dilamar, baik melamar secara tegas maupun sindiran.

    Pelarangan tersebut dikarenakan perempuan tersebut masih terikat dengan suami yang menceraikannya dan dalam kondisi ini sang lebih berhak untuk rujuk (kembali) kepadanya dengan syarat

BACA JUGA:Penjelasan Mengawali dengan Khitbah

F.Pemberian Mahar

    Di nusantara ini, prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan nuansa budaya dibanding agama. Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat istiadat yang telah membudaya daripada dengan ajaran agama. Tentu saja, adat istiadat yang berkaitan dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Walaupun demikian, sejak awal Islam juga mengajarkan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan sehingga semua rangkaian prosesi ini tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai.

BACA JUGA: Penjelasan tentang Pemberian Mahar

G.Perjanjian Pernikahan

    Beberapa pasangan memilih membuat berbagai perjanjian dalam akad pernikahan. Baik yang mengikat salah satu pihak, maupun yang mengikat dua pihak sekaligus. Dalam fiqh, perjanjian ini dikenal dengan syurut fi an-Nikah (Perjanjian Pernikahan).

BACA JUGA: Bagaimana disebut dengan Perjanjian Pernikahan

H.Menyelenggarakan Walimah

   Walimah adalah perayaan dan ungkapan rasa syukur setelah akad pernikahan. Aktivitas tersebut juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada publik tentang adanya keluarga baru. Di saat yang sama, walimah bisa menjadi ajang dukungan keluarga dan komunitas terhadap kedua mempelai. Dan sebagaimana prinsip dalam mahar, keberadaan walimah juga adalah untuk memperkuat komitmen kedua mempelai

BACA JUGA :Apa itu walimah

.

Ser sar

nama: zulkiram identitas : mahasiswa serambi mekkah pekerjaan :di pertambangan mineral jln.lampenerut -pkn biluy km07

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama